Jakarta-Pemerintah menaikkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Dari sebelumnya Rp 25.500. menjadi Rp. 35.000 per bulan.
“Keputusan mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas III sejalan dengan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020,”ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani
Sesuai Perpres 64/2020, disebutkan bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program JKN, kebijakan pendanaan JKN, termasuk kebijakan iuran, perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, dengan memperhatikan pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Keputusan kenaikan tersebut diambil dikarenakan pemerintah akan mengurangi beban bantuan iuran di tahun 2021. Sebelumnya, bantuan iuran yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 16.500 untuk setiap orang per bulan, kini menjadi hanya Rp 7.000 untuk setiap orang per bulan.(redaksi)