Pati-Bupati Pati Haryanto beserta jajaran Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar swalayan, kafe, dan sejumlah pedagang kaki lima (PKL), Senin (11/1/2021) malam.
Haryanto beserta jajarannya berangkat dari Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 19.00 WIB.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang dan masyarakat umum pada ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pati menerapkan PPKM mulai hari ini hingga 25 Januari mendatang.
Sesuai pantauan, pasar swalayan yang ada di Pati, antara lain ADA, Luwes, Surya Baru, dan Setia Tambaharjo telah tutup pada pukul 19.00. Hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati mengenai PPKM.
Sekira pukul 20.00, Haryanto beserta jajarannya berhenti untuk melakukan pantauan langsung di kompleks Stadion Joyokusumo. Tempat ini merupakan satu diantara pusat PKL di Pati.
Di tempat ini, Haryanto menegur sejumlah PKL yang menggelar lapaknya sampai ke dalam area parkiran stadion. Mendapat teguran, para pedagang pun membereskan tikar maupun meja mereka yang berada di dalam area parkiran stadion.
“Mestinya stadion kalau pukul 18.00 ditutup steril (dari pedagang), kalau jualan silakan di luar. Kalau di dalam dipakai jualan tidak boleh, karena ada aturannya. Kalau Minggu pagi sudah diberi kesempatan untuk jualan di sebelah utara,” ujar dia.
Ketika ditanyai oleh Haryanto, sejumlah pedagang mengaku belum mendapat sosialisasi mengenai PPKM. Mereka belum mengetahui bahwa selama PPKM, kafe dan PKL hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
“Besok pagi dan sore Satpol PP saya suruh keliling di wilayah kota, memberi surat edaran ke tempat-tempat yang dipakai berjualan, supaya mereka tahu. Karena (PPKM) ini mendadak, mungkin kemarin hanya disampaikan ke ketua paguyuban. Barangkali ketua paguyuban belum menyampaikan ke anggota. Atau bisa jadi sudah disampaikan tapi (pedagang) alasan, bisa jadi seperti itu,” ungkap Haryanto.
Usai meninjau kompleks stadion, pukul 21.00 tim sidak berhenti di sebuah kafe di Jalan Penjawi. Ketika itu pengelola kafe baru saja menutup tempatnya.
Di sana Haryanto menyampaikan arahan dan imbauan pada pengelola kafe. Termasuk mengenai ketentuan pembatasan jumlah pembeli yang diperbolehkan menyantap hidangan di tempat, yakni hanya 25 persen dari kapasitas bangunan.
Berdasarkan pantauannya malam ini, Haryanto menilai bahwa pasar swalayan cenderung lebih patuh dibanding kafe dan PKL.
“Tapi ini baru hari pertama, nanti untuk berikutnya sampai tanggal 25, mudah-mudahan semua patuh. Kalau tidak patuh ya kami terapkan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegas dia.
Pihaknya pun menegaskan akan sering melakukan sidak. Bukan hanya pada hari pertama ini.
“Kalau ditemukan masih ada yang bandel ya dibubarkan. Kami tidak toleransi. Sebab ini kebijakan PPKM secara nasional, jadi bukan hanya berlaku di Pati,” tandas Bupati. (redaksi)