Pati-Pandemi Covid-19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap sistem kesehatan Indonesia.
Sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. LTD, China dan PT. Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut suci dan halal. Fatwa ini dikeluarkan menyusul di terbitkannya Emergency Use Authorized / EUA oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu vaksin Covid-19 yang pertama kali untuk CoronaVac produksi Sinovac Biotech Inc. pada tanggal 11 Januari 2021.
Menurut Kepala BPOM RI, berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin CoronaVac dari uji kliinis fase 3 di Indonesia, Turki dan Brazil yang dipantau hingga periode 3 bulan setelah penyuntikan dosis ke-2, secara keseluruhan menunjukkan vaksin CoronaVac aman. Vaksin CoronaVac telah menunjukkan kemampuan membentuk antibodi dalam tubuh dan kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus imunogenisitas. Hasil analisis terhadap efikasi vaksin karena vaksin CoronaVac dari uji klinis di Bandung menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3 % (memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi 50%).
Direktur RS Keluarga Sehat dr. Kelvin Kurniawan, M.Kes menuturkan RS Keluarga Sehat siap 100% mendukung kebijakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk bisa menurunkan angka pandemi Covid-19 di Indonesia. Seluruh karyawan KSH sudah didaftarkan sebagai penerima vaksinasi Covid-19, dan pelaksanaan vaksin mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast. Nantinya semua karyawan KSH yang telah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ,”katanya.
Ditambahkan oleh Kelvin, RS Keluarga Sehat telah terdaftar sebagai faskes penyelenggara layanan vaksin di Kabupaten Pati sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Nomor : 443.3/008/2021 tentang Penetapan Puskesmas Dan Fasyankes Lainnya Dalam Penyelenggaraan Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pati.
Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi / penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi..
Setelah ada program vaksinasi, yang perlu tetap diingat adalah penerapan protokol kesehatan tidak boleh dilonggarkan. Tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan.