Pati-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Berdasarkan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, memberlakukan pengetatan salah satunya terkait jam malam, termasuk jam operasional warung, cafe dan pedagang kaki lima.
Tak hanya itu, dalam SE Bupati Pati juga tertuang aturan tentang karaoke ditutup secara total. Faktanya beberapa karooke nekat buka di saat pemberlakukan PPKM.
Kamis Siang (4/1/2021), jajaran Polres Pati dan Satpol PP melakukan razia.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat melakukan operasi yustisi ke beberapa karaoke di Pati, Kamis (14/1/2021)
Tempat karaoke tersebut di antaranya adalah Morsalino di jalan Syech Jangkung. MDK, MJ dan 99 di jalan Pati Kudus Margorejo.
“Keempat tempat karaoke itu semuanya masih buka. Kami langsung mengambil tindakan dan membawa pengeloa maupun pemandu ke Mapolres,” kata AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Jajaran polres Pati saat melakukan razia karaoke bandel
“Selama pemberlakuan PPKM tempat karaoke tidak diperbolehkan beroperasi. Tetapi, ternyata masih ada yang nekat buka” imbuhnya.
Selanjutnya para pengelola dan Pemandu Karaoke (PK) dibawa ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan. (ija)