Jepara, Infojateng.id – Pasca penemuan uang senilai Rp5,5 milyar rupiah dalam penggeledahan di rumah kerabat Hakim Tipikor Ali Muhtarom di Jepara tampak sepi, karena ditinggal beraktifitas di luar rumah, Kamis (24/4/2025).
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga tidak melakukan penyegelan rumah yang berlokasi di Dukuh Pandean, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Sehingga tetap bisa ditempati pemilik rumah.
Sementara suasana masyarakat sekitar tak terpengaruh adanya penggeledahan karena kerabat Ali Muhtarom orangnya jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
Penggeledahan itu juga tak berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat sekitar sehingga tetap beraktifitas seperti biasa.
Ketua RT Dukuh Pandean, Suparno, menyatakan tidak tahu kalau pihak Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Namun dia melihat beberapa mobil yang sudah terparkir di depan rumah kerabat Hakim Ali Muhatrom.
“Penggeledahannya saya tidak tahu, tetapi saya disuruh menyaksikan penghitungan uang oleh Kejaksaan Agung,” kata Suparno.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah kerabat Hakim Ali Muhtarom dan menemukan tas koper berisi uang pecahan dolar senilai 5,5 miliar rupiah yang disimpan di kolong tempat tidur pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Uang tersebut diduga hasil suap saat menangani kasus ekspor minyak goreng mentah hingga para terdakwa lepas dari jeratan hukum. (eko/redaksi)