Pati, Infojateng.id – Bupati Pati H. Sudewo, ST, MT menegaskan pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penekanan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam pelantikan Riyoso sebagai Kepala DPUTR Pati, di Pendopo Kabupaten, Jumat (25/4/2025).
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa komposisi belanja daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan wajib tercapai pada tahun 2027. Rinciannya, alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen, belanja infrastruktur minimal 40 persen, dan belanja pendidikan minimal 20 persen.
“Ini mandat Undang-Undang. Harus kita laksanakan selambat-lambatnya tahun 2027. Belanja pegawai harus kita tekan dari yang sekarang 47 persen menjadi maksimal 30 persen,” tegas Bupati.
Ia menyoroti bahwa belanja pegawai yang terlalu tinggi selama ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Bahkan di beberapa unit seperti RSUD, belanja pegawai hampir mencapai 100 persen, tanpa ruang untuk pembangunan fisik maupun pelayanan yang lebih baik.
“Penekanan kebijakan efisiensi belanja pegawai memang tidak populer. Tapi ini demi masa depan. Dan saya bersyukur mendapat dukungan penuh dari Menteri PAN-RB dalam hal ini Ibu Rini,” ungkapnya.
Sudewo menyebutkan bahwa dari total belanja pegawai Kabupaten Pati sebesar Rp 1,34 triliun, penghematan 5 persen saja bisa menghasilkan dana sekitar Rp70 miliar yang sangat mungkin dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
“Inilah mengapa reformasi birokrasi tidak bisa ditunda. Kita perlu komitmen kuat dari pusat dan daerah agar arah pembangunan lebih produktif dan efisien,” pungkasnya.
Pernyataan Bupati ini menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Pati akan lebih difokuskan pada infrastruktur dan pelayanan publik, sejalan dengan amanat regulasi nasional. (fin/redaksi)