Semarang-Dalam sistem demokrasi, legislatif mempunyai peran penting dalam pemerintahan. Pertama adalah legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kedua anggaran ewenangan dalam hal anggaran daerah. Ketiga adalah kontrol dalam pelaksanaan perda dan peraturan lainnya dalam kebijakan pemerintah.
Selain ketiga fubgsi di atas, DPRD provinsi juga mempunyai tugas dan wewenang, diantaranya:
1. membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur;
2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur;
3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD;
4. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur;
6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2008. (IJA)