BERSAKSI: Hakim Lasito ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (30/7/2019). (cap foto/antarafoto)
SEMARANG — Biaya pembangunan berbagai fasilitas dan berbagai upaya peningkatan akreditasi Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari hasil uang suap Bupati Jepara Marzuqi. Hal itu diungkapkan Hakim nonaktif Lasito saat menjadi saksi dalam sidang di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang kemarin.
“Sekitar Rp150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu,” kata Lasito saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi dikutip antarajateng.com.
Dalam keterangannya, Lasito menegaskan Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang pada saat itu, mengetahui seluruh hal berkaitan dengan perkara Bupati Jepara. Menurutnya, uang pemberian Bupati Jepara sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS diketahui oleh Purwono Edi Santosa.
“Uang diserahkan orang suruhan Bupati Jepara pada 12 November 2017, sebelum pembacaan permohonan praperadilan Bupati Jepara,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Setelah menerima uang, Lasito mengaku langsung melapor ke Purwono Edi Santosa. Ia menambahkan sebagian uang pemberian Bupati Marzuqi tersebut untuk memenuhi kebutuhan akreditasi, dan sebagian lagi diserahkan kepada Purwono. “Saya lapor ke ketua, kemudian disuruh pegang dulu untuk kebutuhan akreditasi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, seluruh uang dolar AS yang berasal dari Bupati Jepara itu kemudian diberikan kepada Ketua PN Purwono. “Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak. Kemudian saya serahkan semua,” ujar Lasito.
Dalam kesempatan itu, Lasito juga mengungkapkan, uang suap tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dalam rangka akreditasi PN. Namun juga membiayai akomodasi ketua pengadilan saat berangkat menerima penghargaan di Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS. Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.(redaksi)