Jepara, Infojateng.id – Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan ragu untuk melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak premanisme.
Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam secara gratis atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan kondusif.
“Segera laporkan jika melihat tindakan premanisme. Untuk identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar AKP Dwi saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan berbagai kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD sebagai langkah preventif di seluruh wilayah hukum baik Polres Jepara maupun Polsek jajaran.
“Personel kami rutin melaksanakan patroli, razia, dan sambang ke titik-titik rawan. Ini adalah upaya untuk mencegah aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman, sejuk, dan nyaman. (eko/redaksi)