Pati, Infojateng.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Kabupaten Pati asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi dinyatakan tuntas di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pati, Supriyanto Nuswantoro, saat dikonfirmasi infojateng.id , Senin (19/5).
“Berkas PAW dari Partai P3, itu sudah masuk ke KPU dan saat ini sudah diserahkan ke pihak Sekretaris Dewan,” ujarnya.
Supriyanto menjelaskan, PAW ini dilakukan menyusul wafatnya H. Darbi, anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Winong, Pucakwangi, Jakenan, dan Jaken. Dalam Pemilu terakhir, Ulinuha tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua di internal PPP dengan 2.270 suara, di bawah almarhum ayahnya yang meraup 6.925 suara.
Seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan sudah dinyatakan lengkap. Artinya, dari sisi KPU tidak ada masalah.
“Jadi saat ini proses PAW sudah clear. Kita tinggal menunggu undangan pelantikan dari Sekretaris Dewan. Untuk pelantikan itu bukan dari saya ya, itu kewenangannya Dewan,” lanjutnya.
Menurutnya, proses pelantikan sepenuhnya ada di tangan DPRD melalui Sekretariat Dewan. KPU tinggal menunggu tahapan akhir itu saja.
” Agenda PAW saat ini yang saya serahkan ke Dewan cuma satu orang, yakni dari partai PPP,” imbuhnya. (san/redaksi)