Jakarta, Infojateng.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2014 hingga 2023, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/5) di Solo, Jawa Tengah. Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Meski demikian, belum ada informasi rinci mengenai kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan saat ini.
Penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung menyasar dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank, termasuk bank milik negara, kepada PT Sritex. Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, dugaan tindak pidana tetap diproses karena melibatkan dana dari institusi keuangan milik negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang dikelola oleh BUMN atau BUMD juga termasuk ke dalam kategori keuangan negara. Oleh karena itu, jika terdapat pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejagung. (one/redaksi)