Semarang, Infojateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmen dalam perlindungan perempuan dan anak.
Hal itu ditunjukkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Upaya Memberikan Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng dan 17 Stakeholder di Gedung Grhadika Bakti Praja, Kamis (22/5/2025).
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen (Gus Yasin) mengatakan, Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, dengan melalui Peraturan Daerah yang diterbitkan.
Sejumlah Perda antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketahanan Keluarga.
“Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan tentang upaya perlindungan perempuan dan anak ini, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat persoalan karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan,” urai Wagub Taj Yasin dalam sambutannya.
Terbitnya Perda maupun dilaksanakannya MoU, kata Yasin, belumlah cukup jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak.
Oleh karenanya, dia mengajak stakeholder dan pihak yang hadir dalam MoU tersebut untuk turun ke tengah masyarakat dan mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa.
Selama ini, banyak aksi terkait perlindungan perempuan dan anak, namun lebih banyak dilakukan oleh masyarakat perkotaan.
Sedangkan, desa juga memiliki persoalan yang tidak kalah beragam dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
“Karena itu lah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan lansia hingga tingkat desa dan kecamatan,” terangnya.
Dalam keterangannya seusai acara, Yasin mengapresiasi MoU yang dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah, sebagai upaya penunjang program pemerintah lima tahun mendatang.
Melalui Program Kecamatan Berdaya, upaya tersebut dapat terwujud, termasuk dengan menggandeng stakeholder dan perguruan tinggi.
“Tentu saja 17 stakeholder yang hadir dalam MoU ini akan terlibat, dan bahkan lebih luas lagi juga akan menggandeng 40 perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah untuk bersama-sama mewujudkan Kecamatan Berdaya,” tandas Gus Yasin, sapaan wagub.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr Zulkarnain mengatakan, pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi sendiri dalam hal realisasi putusan terhadap akibat perceraian yang berhubungan dengan perempuan dan anak.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dan dirumuskan melalui aplikasi JamuKuat yang merupakan layanan informasi hukum pengadilan agama.
Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung H Busra yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, pihaknya berkomitmen meningkatkan akses perempuan dan anak, serta memastikan hak-haknya selama proses peradilan.
Diakui jika perempuan dan anak adalah kaum rentan terhadap diskriminasi, sehingga pengadilan agama berperan penting dalam sistem peradilan inklusif.
Selain Pemprov, Pengadilan Tinggi Agama, dan Polda 17 lembaga yang turut serta dalam penandatanganan tersebut yaitu, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kementrian Hukum, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Kemduian Ketua DPD MAPPI Jawa Tengah, EVP PT Pos Indonesia Regional IV Jateng dan DIY, Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia Regional VII Semarang, Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Rektor Universitas Sultan Agung Semarang. (eko/redaksi)