Sempat Gagal Beberapa Tahun, Dewan Pati Fasilitasi PTSL di Desa Langgenharjo
Pati – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Haryono, mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, tidak berjalan beberapa tahun terakhir.
Hal ini membuat politis Partai Kebangkitan Bangsa turun tangan dengan memfasilitasi warga yang ingin mengikuti program PTSL. Dan akhirnya pada tahun 2020 lalu, sebanyak 416 bidang tanah dapat disertipikatkan dengan program ini.
“Sejak 2018 ada proses PTSL, tetapi gagal. 2019 itu (juga gagal),” ucap Haryono saat menyerahkan sertipikat di Balai Desa Langgenharjo, Kamis (14/1/2021).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati sempat menargetkan seribu bidang tanah diikutkan program PTSL. Tetapi diakhir tahun 2019 BPN mengungkapkan Desa Langgengharjo tidak dapat jatah program PTSL pada tahun 2020.
Hal ini membuatnya mempertanyakan keputusan BPN Kabupaten Pati ini. “Mengapa kami ditargetkan seribu tetapi akhirnya ndak dapat jatah PTSL. Kenapa yang lain bisa realisasi. Langgengharjo ndak bisa,” Haryono menyayangkan.
Akhirnya BPN mau memberikan 16 bidang tanah. Tetapi pihaknya tidak menerima dan meminta lebih. Sehingga diberi kuota sebesar 420 dan terealisasinya 416 bidang tanah.
“Semoga sisanya dapat terealisasikan di tahun ini,” katanya.
Untuk biaya PTSL di Desa Langgenharjo sendiri sebesar Rp 210.000. “Untuk biaya PTSL Rp150 ribu. “Meskipun perdes telah menetapkan harga 250 ribu, akan tetapi panitia hanya meminta biaya sebesar 210 kepada peserta PTSL dan itupun dibayarkan setelah sertifikat sudah di tangan,” tandasnya. (ija)