Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merasa prihatin dengan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan asyik berkaroke di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Menjadi keprihatinan kita karena ASN ini kan menjadi contoh ketaatan masyarakat tentang bagaimana menaati peraturan yang ada termasuk Peraturan Bupati (Perbub) tentang PPKM,” kata Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya pegawai negara harus menjadi panutan bagi masyarakat untuk mentaati berbagai aturan. Termasuk aturan PPKM yang berlangsung mulai Senin (11/1/2021) dan rencananya berakhir pada Senin (25/1/2021).
“Ini seharusnya menjadi contoh dan menjadi panutan tetapi malah melanggar,” tutur politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.
Di masa PPKM, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi. Salah satunya tempat hiburan atau karaoke tidak diperkenankan menerima kunjungan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar acara yang mengabaikan protokol kesehatan. Termasuk mendatangi tempat hiburan.
Karena tidak mentaati kebijakan PPMK ini, ASN yang tercatat berdinas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) itu diberikan sanksi penurunan pangkat dari II B menjadi II A.
ASN juga tidak akan naik pangkat selama 3 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 ribu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pati. (IJA)