Pati – Langkah Bupati Kabupaten Pati Haryanto memberikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kepergok berkaraoke di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapatkan apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Sebelumnya diberitakan seorang ASN yang bertugas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati kedapatan sedang berkaraoke di dampingi pemandu karaoke (PK) di salah satu hotel yang terletak di Kecamatan Pati Kota.
Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis (14/1/2021) siang. Ia dengan berseragam ASN yang bermotif batik menyandar PK dan diindikasikan mabuk.
Hal ini membuat Bupati Kabupaten Pati Haryanto melakukan langkah tegas dengan menurunkan pangkat jabatannya dari II B menjadi II A dan tidak akan naik pangkat selama tiga tahun.
Selain itu, oknum pegawai pemerintah ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 ribu sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Pati.
Menanggapi hal ini Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) di DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengapresiasi langkah Haryanto.
Ia menilai sanksi ini bisa menjadi warning bagi para ASN yang lainnya agar tidak mencontoh perbuatan oknum itu.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Kabupaten Pati Haryanto yang telah memeberikan sanksi kedisiplinan dan penurunan pangkat. Tentunya ini bila terjadi lagi akan ada ada sanksi yang lebih berat lagi,” kata Narso.(ija)