Pati-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Pati, dinilai dapat mencegah dan menekan angka penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19.
Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung program PPKM yang berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga Minggu (25/1/2021).
“PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang di tingkat kabupaten/kota berubah menjadi PPKM ini merupakan usaha untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, Senin (11/1/2021) lalu.
Menurutanya usaha ini harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Apabila tidak adanya kebersamaan dalam memerangi virus corona maka tujuan PPKM ini tidak maksimal.
“Kita berharap dengan adanya PPKM ini mengendalikan pertumbuhan angka kasus positif Covid-19,” tutur Narso.
PPKM yang dicangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ini membatasi masyarakat dalam berkegiatan. Panggung hiburan maupun pesta pernikahan dilarang digelar selama PPKM.
Selain itu, kegiatan masyarakat juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dan tempat perusahaan atau perkantoran baik swasta maupun negeri diwajibkan menetapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.(ija)