Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan evaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Hal ini dikarenakan pada pengisian perangkat desa yang digelar pada akhir tahun 2020 lalu ini menyisakan polemik. Bahkan Desa Bakalan melakukan uji materi Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pati nomor 45 tahun 2020 kepada Mahkamah Agung (MA).
Maka dari itu, pada Sabtu (9/1/2021) kemarin, DPRD Kabupaten Pati mengundang beberapa instansi terkait untuk melakukan evaluasi.
Mereka yang diundang di antaranya camat se-Kabupaten Pati, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Pati dan Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati).
“(Membahas) tentang pengisian perangkat kemarin dan penyelesaian permasalahan di Desa Bakalan, antisipasinya bagaimana. Kerena kita dengar Kepala Desa Bakalan melakukan uji materi Perbub di MA tetapi sampai saat ini belum ada surat dari MA,” tutur Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo.
Pihaknya berharap dengan adanya evaluasi ini, pengisian perangkat desa pada tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik. Dan tidak ada polemik yang membuat Kabupaten Pati tidak kondusif. (ija)