Infojateng.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah batal memberikan stimulus diskon tarif listrik sebesar 50 persen sepanjang Juni-Juli 2025.
Pemerintah memberikan stimulus ekonomi 5 stimulus untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada bulan Juni dan Juli.
Namun pemberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA tak jadi masuk ke dalam stimulus itu.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin (2/6/2025), dengan alasan bahwa proses penganggaran untuk program diskon tersebut mengalami keterlambatan sehingga tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang direncanakan.
Sri Mulyani menjelaskan alasan pembatalan stimulus tersebut yaitu penganggaran diskon tarif listrik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2025.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan guru honorer.
Besaran BSU ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp600 ribu.
BSU ini ditujukan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, serta sekitar 565.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Selain BSU, diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, dan perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) menjadi paket stimulus yang diberikan pemerintah pada bulan Juni sampai Juli 2025.
Pembatalan diskon listrik ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Beberapa warga merasa bahwa pemerintah memberikan harapan palsu dan mengkritik ketidakpastian dalam pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, diskon listrik 50 persen telah direncanakan sebagai bagian dari enam stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Meskipun langkah ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada kelompok pekerja berpenghasilan rendah, perubahan kebijakan ini juga menyoroti pentingnya konsistensi dan komunikasi yang jelas dalam perumusan kebijakan publik. (eko/redaksi)