Pati-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati memangkas admistrasi bagi relawan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
Sebelumnya, honor relawan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 mengalami keterlambatan hingga ratusan juta rupiah. Keterlambatan ini dikarenakan tidak lengkapnya dokumen untuk pencairan honor relawan.
Maka dari itu Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto, berharap ada pemangkasan admistrasi yang awalnya 6 menjadi hanya 2 surat keterangan saja.
Yakni, surat rekam medis dari rumah sakit dan surat keterangan dari kepala desa yang menjadi tempat pemakaman jenazah.
“Surat keterangan bahwa si A melakukan itu di Desa tersebut. Karena nanti kalau ada pemeriksaan dari BPK. Dan aman. Jangan sampai karena uang sedikit tatapi kena masalah,” tuturnya saat menghadiri acara penyerahan honor relawan pemakaman yang diselenggarakan secara simbolis di Aula BPBD Kabupaten Pati, Kamis (7/1/2021).
Bahkan ia menilai surat keterangan dari kepala desa cukup dengan tulis tangan dengan disertai cap stempel desa beserta tanda tangan kepala desa.
“Tulisan aja ndak papa. Yang penting capnya dan tanda tangan. Kalau surat dari rumah sakit kan pasti ada,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah membentuk sekretariat yang membantu para relawan untuk menyelesaikan persoalan administrasi.
“Saya bentuk sekertariat yang mengurusi administrasi. Jadi sebelumnya ada 6 admisnitrasi. Yang 4 biar diurus sekertariat dan relawan cukup melengkapi dua administrasi, yakni rekam medis dan surat keterangan dari kepala desa,” tandasnya. (ija)