Pati – Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di Pati dipatok maksimal Rp 400.000. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang ditekan pada Senin (5/1/2020) malam lalu.
Dalam Perbub itu, Haryanto memperbolehkan panitia PTSL di desa-desa untuk menambah sebesar Rp 250.000 dari biaya yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri senilai Rp 150.000.
“Untuk mengantisipasi laporan ke APH (aparat penegak hukum), baik Ke Pak Kapolres, baik ke Pak Kajari, baik ke Polda, saya tadi malam sudah saya tanda tangani Perbub,” kata Haryanto saat diwawancarai wartawan selapas pembagian sertifikat tanah di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (6/1/2020) lalu.
“Bahwa PTSL mulai 2021 nanti disitu menindak lanjuti SKB 3 menteri sebesar Rp 150.000, Pemerintah Desa dapat menambah maksimal Rp 250.000. Maksimal. Bisa saja Rp 150.000, bisa saja Rp200.000,” lanjut dia.
Apabila panitia PTSL di desa membandrol lebih dari Rp 400.000, Haryanto menegaskan, panitia tersebut dapat berurusan dengan pihak yang berwajib.
“Jadi apabila melebihi itu, biayanya berarti dianggap pungli. Kalau pungli nanti bisa ditangkap APH,” jelasnya.
Semantara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Bambang Susilo, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ini.
Menurutnya dengan adanya patokan dari Pemerintah maka masyarakat akan terjaga dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Bagus ini. Kami dukung. Supaya ndak ada polemik di masyarakat,” tandas Bambang. (ija)