Riyadh, Infojateng.id – Pemerintah Arab Saudi menegaskan komitmen mereka dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M berjalan aman dan nyaman.
Salah satunya menggencarkan kampanye besar-besaran bertajuk “Tiada Haji Tanpa Izin” (La Haj Bila Tasyrikh) atau ilegal.
Kampanye ini bertujuan untuk menertibkan pelaksanaan haji dan mencegah masuknya jemaah ilegal ke Makkah.
Langkah Tegas Pemerintah Arab Saudi
Sebagai bagian dari kampanye tersebut, otoritas Saudi menolak masuknya 269.678 orang tanpa izin resmi ke Makkah.
Mereka yang melanggar dikenai sanksi tegas, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447 juta), deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, lebih dari 23.000 warga Saudi juga dikenai sanksi karena melanggar aturan haji, dan izin operasional 400 perusahaan layanan haji dicabut.
Penggunaan Teknologi dan Penegakan Hukum
Untuk mendukung kampanye ini, Arab Saudi memanfaatkan teknologi canggih, termasuk penggunaan drone untuk pengawasan dan pengendalian kebakaran selama pelaksanaan haji.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah, serta mencegah kejadian tragis seperti yang terjadi pada musim haji sebelumnya akibat cuaca panas ekstrem.
Dampak Positif Kampanye
Kampanye “Tiada Haji Tanpa Izin” menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kesucian ibadah haji dan keselamatan para jemaah.
Dengan penegakan aturan yang ketat dan penggunaan teknologi modern, pelaksanaan haji tahun ini berlangsung lebih tertib dan aman, memberikan pengalaman ibadah yang khusyuk bagi para jemaah.
Langkah-langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi calon jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk selalu mematuhi prosedur resmi dan memastikan memiliki izin yang sah sebelum melaksanakan ibadah haji. (eko/redaksi)