Temanggung, Infojateng.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung kini menyediakan layanan perizinan di bidang kesehatan hewan dan peternakan secara terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Layan itu berlokasi berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor DKPPP. Cukup mendatangi MPP, seluruh proses pengajuan dan pengambilan dokumen perizinan bisa dilakukan di satu tempat.
“Masyarakat tidak perlu ke dinas. Cukup ke sini (MPP), bawa persyaratannya. Kalau rekomendasi atau registrasinya sudah terbit, bisa langsung diambil juga di sini,” ujar Ika Wijayanto, Penyuluh Pertanian Muda DKPPP Temanggung, Kamis (5/6/2025).
Ia berharap, keberadaan desk pelayanan DKPPP di MPP ini akan semakin memudahkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, dalam mengurus berbagai perizinan yang dibutuhkan.
“Harapannya, masyarakat luas bisa lebih mudah dan cepat dalam membuat rekomendasi, maupun penerbitan registrasi seperti ini,” tambahnya.
Adapun jenis layanan yang disediakan oleh DKPPP Temanggung di MPP meliputi:
(eko/redaksi)