Jakarta, Infojateng.id – Pemerintah Arab Saudi menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pihak Indonesia. Hal ini disampaikan melalui nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam dokumen tertanggal 16 Juni 2024 (10 Zulhijjah 1446 H), Kedutaan menyebut pelanggaran terjadi sejak awal kedatangan jemaah Indonesia hingga pelaksanaan ibadah haji.
Beberapa temuan yang disorot antara lain:
Arab Saudi juga menyoroti pelanggaran terkait kondisi kesehatan dan kemampuan fisik jemaah, yang disebut menjadi penyebab tingginya angka kematian jemaah Indonesia. Disebutkan bahwa jemaah Indonesia menyumbang 50 persen dari total kematian jemaah asing sebelum puncak haji dimulai.
Selain itu, Kedutaan menyoroti tidak adanya kontrak resmi antara penyelenggara haji Indonesia dengan proyek resmi pemotongan hewan kurban “Adhahi”. Banyak jemaah dinilai tidak mengikuti ketentuan resmi soal kurban dan dam yang ditetapkan pemerintah Saudi.
Kedutaan meminta agar nota diplomatik ini segera diteruskan kepada pihak penyelenggara haji Indonesia untuk segera dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama RI maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terkait peringatan ini. (one/redaksi)