Demak, infojateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Hotel Amantis, Selasa (24/6/2025).
Bimtek diikuti tim peserta dari lintas sektoral, KPPBC TMP A Semarang, Bagian Perekonomian, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum, Dinkominfo, Polres Demak, Kodim 0716/Demak, dan Satpol PP.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan sinergi tim dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, secara efektif dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan tim pelaksana memiliki pemahaman mendalam tentang ciri-ciri rokok ilegal, metode pengumpulan informasi, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur,” kata Agus.
Agus menjelaskan, metode pelaksanaan Bimtek dilakukan melalui tatap muka, diskusi interaktif, serta praktik pengumpulan informasi melalui survey lapangan.
Sementara Plh Bupati Demak, Muhammad Badruddin dalam arahanya menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat kualitas pelaksana di lapangan.
“Melalui bimtek ini, saya berharap para peserta mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai seperti pita palsu, pita bekas, hingga rokok tanpa pita,” ungkap Badruddin.
Menurutnya, pengetahuan ini sangat penting agar operasi gabungan berjalan sesuai hukum.
Dirinya juga mengajak seluruh pihak menjadikan pemberantasan BKC ilegal bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata yang terukur dan berdampak.
Perwakilan dari KPPBC TMP A Semarang, Soeprat Teguh Rahayu dan Ajeng memaparkan pentingnya siklus intelijen cukai yang terdiri dari pengumpulan, pemrosesan, analisis hingga diseminasi data.
Ia menjelaskan berbagai sumber informasi, baik terbuka seperti media sosial dan marketplace, maupun tertutup seperti laporan masyarakat dan hasil pengawasan.
Sedangkan seluruh informasi hasil pengumpulan data lapangan wajib dilaporkan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG). (eko/redaksi)