Semarang-Setelah pemberlakuan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berakhir hari ini, (8/2/2021).
Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan hampir serupa yakni PPKM mikro. Hal tersebut tertuang setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Merespon instruksi tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pemprov Jateng sudah siap.
“Sudah kami siapkan secara detil, termasuk data daerah-daerah mana yang memiliki klasifikasi kategori merah, kuning dan sebagainya,” Ujarnya, Senin (8/2/2021)
Mekanisme mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro lewat pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan.(ija)