Pati – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Pati diperbolehkan menggunakan 8 persen dana desa untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di desa ini berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) atau selama dua pekan.
Dalam surat edarannya, Bupati Kabupaten Pati Haryanto membatasi kegiatan dan aktifitas masyarakat sampai jam 21.00 WIB.
Agar PPKM Berbasis Mikro ini berhasil, pihaknya akan memberdayakan posko Covid-19 tingkat desa atau Jogo Tonggo dan Unit Kecil Lengkap (UKL) Obor Bumi.
Posko ini diperbolehkan menggunakan dana desa sebesar maksimal 8 persen dari anggran dana desa di setiap desa. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkanĀ Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati berharap anggaran dapat penanganan virus corona di desa lebih maksimal.
“Kelonggaran dana desa untuk satgas CovidĀ di masing masing wilayah. Sehingga harapan pemerintah dengan kelonggaran dana desa ini bisa membantu penanganan Covid-19 di desa,” tutur Endah.
“Sehingga bisa lebih memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dan penangananĀ covid bisa terintegrasi,” tandas dia.(ija)