PATI – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai kebijakan Jateng di Rumah Saja tidak pas diterapkan.
Kebijakan yang meminta masyarakat berada di Rumah Saja ini berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi para pedagang kaki lima, para pedagang makanan maupun pedagang lainnya.
Mereka terancam tidak diperkenankan berjualan saat kebijakan yang rencananya berlangsung di hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) ini.
“Kalau ditutup kasian rakyat kecil. Ini kebijakan yang kurang pas. Kebijakan yang kiranya ini menjadi dilema,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/2/2021).
Bandang berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk tidak menutup pasar maupun PKL. Ia tidak mau para pedagang menjadi korban pemberlakuan kebijakan ini.
Ia juga mempertanyakan sanksi apabila melanggar kebijakan Jateng di Rumah Saja. Menurutnya dalam surat edaran Gubernur tidak dicantumkan dengan jelas sanksi bagi pelanggar.
“Tanggal 6-7 (Februari) tidak boleh keluar tapi sanksinya apa. Ini kan ndak ada sanksinya hanya imbauan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Pati Haryanto memutuskan masih memperbolehkan para pedagang untuk membuka lapak jualannya. Namun Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati membatasi waktu jualan mereka. (IJA)