Pati – Fraksi NKRI DPRD Pati sepakat dengan adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2010-2030 di Kabupaten Pati.
Menurut Fraksi NKRI yang diwakili oleh Narso, Raperda ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat di kalangan bawah.
“Dan peraturan daerah ini bisa dimanfaatkan secara khusus oleh masyarakat kecil,” ujar Narso dalam menyampaikan pendapat fraksi pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) kemarin.
Pihaknya pun sepakat dan menerima Raperda ini dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Fraksi NKRI menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030,” tutur Narso.
Ia menilai Perda ini sudah baik melihat telah dibahas dalam oleh Pansus III DPRD Kabupaten Pati dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Agraria dan BPN.
“Sehingga dapat dilanjutkan sesuai Peraturan perundang yang berlaku sehingga menjadi Peraturan Daerah,” tandas Narso.(ija)