Pati – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Pati dibuat untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga.
Hal diungkapkan oleh Narso saat mewakili seluruh fraksi dalam menyampaikan pandangannya terkait Raperda Perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang RTRW tahun 2010-2030 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) lalu.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap Perda ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Narso di depan para hadirin.
Fraksi PDI Perjuangan pun mengaku menyetujui Raperda ini dan berharap segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati.
Selepas penyampaian pendapat fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dan Bupati Pati Haryanto menandatangani Raperda ini di depan para 39 anggota DPRD Kabupaten Pati dan para hadirin lainnya. (ija)