PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati telah menyepakati adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan rencana tata ruang wilayah di Bumi Mina Tani lebih optimal. Sebelumnya, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) kemarin, Bupati Pati Haryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menandatangani dua Raperda.
Salah satu Raperda itu adalah Raperda atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010-2030.
“Semoga perda ini dapat mengatur tata ruang wilayah kabupaten pati agar lebih optimal sesuai perkembangan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Narso mewakili seluruh fraksi.
Pihaknya mengaku telah mencermati Raperda ini dan menyetujui rancangan aturan ini agar dijadikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami telah mencermati pandangan bupati dan telah memasukkan pendapat dewan,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini sebelum penandatangan.
“Maka kami memutuskan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010-2030 untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,” tandas Narso. ()