PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas.
Agar Raperda ini sempurna dan bermanfaat bagi penyandang disabilitas, DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini Komisi D DPRD Kabupaten Pati telah mengundang berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dinas terkait di Ruang Rapat Gabungan Gendung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/2/2021).
“Hari ini Komisi D beserta dengan teman-teman OPD dinas terkait membahas tentang Perda Disabilitas. Baru sampai bagian pertama yang menimbang, mengingat dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati.
Pembahasan Raperda ini menindaklanjuti Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU itu, pemerintah kabupaten/kota harus mengakomodir penyandang disabilitas dalam rencana induk.
Endah berharap Raperda Raperda ini dapat menampung kepentingan dan hak-hak penyandang disabilitas. “Terkait apa sih yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakomodir dan memberi ruang dan hak kepada teman-teman penyandang disabilitas,” tutur dia.
Ia mengakui pembahasan ini baru awal. Namun Endah yakin Raperda ini akan segera disahkan menjadi Perda mengingat pihaknya telah membahas dari awal tahun.
“Terus terang belum selesai. Karena cukupĀ banyak yang harus kita akomodir menyesuaikan dengan UU nomer 8 tahun 2016 tentang disabilitas,” tandas polisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini. (ija)