Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro selama dua pakan, mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
PPKM ini mewajibkan pemerintah desa (Pemdes) di seluruh Bumi Mina Tani membuat posko penanganan Covid-19, Posko Jogo Tonggo atau Unit Kecil Lengkap (UKL) Obor Bumi.
Posko ini beranggotakan pemdes setempat sendiri, Babinsa, Babinkantibmas serta tenaga kesehatan di desa atau bidan desa.
Diharapkan adanya posko ini dapat memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap desa. Langkah ini diperlukan agar pandemi Covid-19 cepat sirna.
Selain itu, kebijakan PPKM Berbasis Mikro ini diterapkan di Kabupaten Pati mengugat angka kasus Covid-19 belum turun secara signifikan.
Maka dari itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati berharap posko ini benar-benar memantau perkembangan kasus Covid-19 dan menyajikan data sebenar-benarnya.
“Posko sampaikan data yang seriil-riilnya. Mohon kesadaran bersama agar setiap evaluasi kita mempunyai program yang riil,” ujar polisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini. (ija)