Jepara, Infojateng.id – Bupati Jepara Witiarso Utomo menerima kunjungan kerja jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025). Pertemuan ini membahas pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam kesempatan itu, Bupati Witiarso menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat pesisir, terutama yang ia temui selama program Bupati Ngantor di Desa. Salah satu aspirasi utama adalah usulan agar Karimunjawa ditetapkan sebagai wilayah kepulauan.
“Banyak warga menyampaikan harapan agar Karimunjawa dijadikan kepulauan. Dengan begitu, subsidi transportasi bisa diberlakukan seperti di Batam. Di sana antar-pulau sekitar tiga puluh ribu rupiah, sementara di sini bisa ratusan ribu,” jelasnya.
Selain persoalan transportasi, Witiarso juga menyoroti dampak abrasi di pesisir Jepara, seperti di Pantai Bondo, yang menyebabkan sebagian warga kehilangan lahan. Ia berharap masalah ini mendapat perhatian dalam pembahasan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, mengatakan pihaknya tengah meninjau lebih dalam usulan perubahan status Karimunjawa.
“Kami perlu memahami lebih lanjut apakah status kepulauan itu administratif atau geografis. Namun yang jelas, masyarakat kepulauan harus difasilitasi agar tidak terisolasi,” ujarnya.
DPD RI, lanjut Muhdi, berkomitmen memperjuangkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat kepulauan, agar mereka mendapat perhatian dan pelayanan yang setara.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pesisir dan kepulauan di Jepara. (eko/redaksi)