PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati untuk lebih mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Teguh Bandang Waluyo berharap Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati lebih memilih mengedukasi para pelanggar protokol kesehatan dibandingkan memberikan sanksi yang justru memberatkan.
“Kami berharap jangan langsung di eksekusi, diperingatkan lah,” harap Bandang saat ditemui Infojateng.id di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/2/2021) lalu.
Berdasarkan pengamatannya, banyak kejadian di mana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, dalam hal ini Satpol PP langsung memberlakukan denda kepada pegangan kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
“Ini kejadian banyak sekali. Ada salah satu warung langsung di denda. Kucingan yang Juwana dan Trangkil itu langsung didenda,” ungkap Bandang.
Padahal, menurut Bandang, Peraturan Bupati (Perbub) Pati terkait penangangan Covid-19 tidak mengatur semacam itu.
Seharusnya petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati memberikan teguran kepada warga atau intansi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan terlebih dahulu sebelum memberikan denda
“Padahal di Perbubnya bukan begitu. Tapi diperingatkan terlebih dahulu,” pangkas Bandang (ija)