PATI-Antisipasi penyebaran covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait larangan atau pembatasan ASN ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi.
Hal tersebut dikatakan MenPan RB, Thahjo Kumolo, Selasa (9/3).
Pembatasan tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau tempat mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” kata Thahjo.
Perihal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Kendati demikian ada pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar kota dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Jepala Satuan Kerja. (IJA)