Semarang, Infojateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen segera ditetapkan menjadi undang-undang. Menurutnya, regulasi baru tersebut penting untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat dalam berbagai transaksi ekonomi.
“Harapannya segera direalisasikan, sehingga jika terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen bisa langsung diselesaikan,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (12/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemprov Jateng turut menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda Jateng, serta sejumlah dinas terkait agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Luthfi, sejumlah poin penting dalam RUU tersebut antara lain:
Selain itu, pembinaan dan edukasi kepada konsumen maupun pelaku usaha akan dikoordinasikan oleh BPPK agar perlindungan konsumen lebih terpadu.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, menilai pembaruan undang-undang ini memang mendesak. Pasalnya, regulasi lama sudah berusia 25 tahun dan belum mengatur isu penting seperti e-commerce.
“Dulu belum ada e-commerce. Sekarang hampir semua transaksi melibatkan digital platform, jadi perlindungan konsumen harus ikut berkembang,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen, termasuk hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, revisi UU Perlindungan Konsumen akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk pengaturan soal data pribadi dan perdagangan digital.
“Kami ingin mendapatkan masukan sebanyak mungkin agar RUU ini benar-benar melindungi masyarakat,” imbuhnya. (eko/redaksi)