PATI-Proses pendaftaran bakal calon kepala desa serentak ditutup pada Sabtu (6/3/2021) pekan lalu. Desa yang pendaftar calon kepala desa melebihi dari lima orang, harus dilakukan seleksi. Diketahui desa Pantirejo kecamatan Gabus terdapat 7 kontestan pilkades.
Hal ini dijelaskan Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo, saat menerima audiensi warga desa Pantirejo kecamatan Gabus, (15/3) di aula DPRD Pati.
Dirinya menjelaskan desa yang pendaftarnya lebih dari lima calon. Namun berdasarkan perbup, bagi desa yang pendaftar calon kadesa lebih dari lima, maka harus dilakukan seleksi.
“Aturan perbub dan permendagri seperti itu, tidak boleh keluar dari koridor perundang-undangan. Tahapan pilkadesnya akan kami awasi bersama”, ujarnya.
Sukardi Kabag Tapem setda kabupaten Pati menjelaskan, “Mekanisme harus melalui ujian, itu sesuai dengan peraturan perbub Pati No 88 tahun 2020, nanti
Sukardi menambahkan, terkait teknis ujian dan soal ujian, pihaknya siap menjamin bank soal, menjamin kerahasiaan dan netralitas penyelenggara pilkades. Soal-soal yang wajib yang diujikan meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, Pancasila dan kewarganegaraan dan pengetahuan umum.
Sementara itu koordinator aksi Huriyanto berharap penetapan bakal calon pilakdes desa Pantirejo berjalan transparan sesuai dengan aspirasi masyrakat.
“Jangan sampai ada permainan, indikasi yang terjadi di lapangan seperti itu, rakyat kecil yang akan menjadi korban. ” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 ada 219 desa dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati akan menggelar pilkades serentak, April mendatang. (ija)