PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku tidak bisa merubah mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai dengan tuntutan warga Desa Pantirejo, Kecamatan Gabus.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Pantirejo berbandong-bondong mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (15/3/2021). Mereka meminta DPRD Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten Pati merubah mekanisme penetapan calon kepala.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pati tentang Pilkades 2021 ini, calon kepala desa dibatasi minimal dua orang dan paling banyak lima orang.
Berdasarkan aturan ini, penetapan calon kepala desa di Desa Pantirejo harus melalui ujian seleksi. Mengigat jumlah bakal calon kepala desa di desa itu berjumlah tujuh.
Mekanisme ini ditolak puluhan warga. Warga khawatir ada permainan dalam ujian seleksi penetapan calon kepala di Desa Pantirejo.
“Ada kekhawatiran dari masyarakat ada setingan. Tapi dalam hal ini kapasitas kami kan hanya mengawasi, sudah dijamin bagian hukum dan Kabag Tapem bahwa nanti netral dan transparan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo.
“Tetapi tampaknya masyarakat kurang puas ya. Tapi kan kita tidak bisa merubah mekanisme sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. Harus ikut aturan,” lanjut Bambang.
“Itu tidak hanya diatur dalam Perbub tetapi juga Kemendagri jadi intinya nanti kita akan mengawasi panitia untuk bersikap netral. Selain itu, panitia kabupaten juga kami minta mengawasi jalannya ujian seleksi di Pantirejo,” tandas Bambang.(ija)