Jepara, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026), di Ruang Paripurna DPRD setempat, baru-baru ini.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Sutisna dan jajarannya serta dihadiri Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan.
Agus Sutisna menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan salah satu tugas fundamental DPRD dalam memastikan hadirnya regulasi yang responsif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, regulasi bukan hanya dokumen hukum. Harus menjadi instrumen yang menjawab persoalan di lapangan dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, penyusunannya harus terencana, sistematis, dan tidak tumpang-tindih,” tegas Agus.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disampaikan bahwa Propemperda 2026 memuat 12 Rancangan Peraturan Daerah.
Penyusunannya telah melalui pembahasan dengan perangkat daerah, koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta mempertimbangkan urgensi masing-masing regulasi.
Adapun 12 Ranperda yang disetujui meliputi:
5 Ranperda Usulan DPRD, yaitu:
7 Ranperda Usulan Eksekutif, antara lain:
Ketua DPRD mengapresiasi proses pembahasan Propemperda yang telah berlangsung sejak Oktober hingga November, melibatkan Bapemperda, perangkat daerah pengusul, serta pendampingan Biro Hukum Provinsi.
“Kolaborasi yang baik ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas legislasi daerah,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Jepara dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama konstruktif dalam penyusunan Propemperda 2026.
Propemperda disebut sebagai instrumen pengendali agar pembentukan Perda berjalan tertib, sistematis, dan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Ibnu Hajar menegaskan bahwa 12 Ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual Jepara, mulai dari penguatan industri mebel, penataan kawasan pelabuhan, peningkatan tata kelola aset daerah, transformasi pemerintahan digital, hingga penyelarasan regulasi pemilihan petinggi yang akan digelar pada 2026–2027.
Saat menutup rapat Agus Sutisna kembali menekankan bahwa regulasi yang disusun harus memberikan manfaat dan dampak nyata.
“Legislasi daerah tidak boleh hanya bersifat administratif. Ia harus hadir sebagai solusi baik untuk industri, budaya, pelayanan publik, maupun tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan penyerahan resmi kepada Bupati Jepara.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen menjalankan pembahasan Ranperda sepanjang tahun 2026 secara efektif, produktif, dan berorientasi pada kemajuan Jepara. (eko/redaksi)