Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama tim gabungan kembali melakukan upaya pemberantasan rokok illegal di sejumlah titik di wilayah Jepara, Selasa (25/11/2025).
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, serta Bea Cukai Kudus.
Sebelum operasi dimulai, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan etika dan komunikasi persuasif.
“Kita lakukan penindakan dengan pendekatan humanis. Sampaikan dengan baik, edukasi masyarakat dan pedagang agar memahami bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah,” pesan Sapan saat apel pembekalan.
Operasi kemudian menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan 240 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Melalui kolaborasi rutin lintas instansi, Pemkab Jepara berharap tingkat kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.
Sehingga penerimaan Negara yang juga berkontribusi pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jepara. (eko/redaksi)