Perda Pajak dan Retribusi Disesuaikan dengan Regulasi Pusat

infojateng.id - 2 Desember 2025
Perda Pajak dan Retribusi Disesuaikan dengan Regulasi Pusat
Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar dalam paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (1/12/2025).  - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (1/12/2025).

Revisi diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kedua kementerian tersebut memberi batas waktu 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan terbit pada 18 November 2025.

Penyesuaian diperlukan untuk mencegah sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar dalam paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

“Jika perubahan perda tidak dilakukan, pemerintah daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, maupun sanksi lainnya,” ujarnya mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Wabup M. Ibnu Hajar menyebut evaluasi pemerintah pusat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Ia menegaskan penyesuaian perlu diprioritaskan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.

“Perubahan Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga krusial dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” tutur wabup.

Menurutnya, beberapa substansi direvisi dalam ranperda tersebut. Penyesuaian mencakup ambang batas peredaran usaha untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu agar tidak membebani pelaku UMKM, serta tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengikuti penerapan opsen provinsi.

Pemerintah daerah juga mengubah pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus satu ayat pada Pasal 61.

Penataan ulang objek retribusi turut dilakukan untuk layanan kesehatan, pasar, dan jasa kepelabuhanan.

Struktur tarif retribusi diperjelas untuk memberi kepastian dan menghindari tumpang tindih, termasuk perubahan rumusan tarif dari persentase menjadi nilai rupiah.

“Penyusunan rancangan perubahan perda ini merupakan wujud komitmen menjaga tata kelola fiskal sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap mendukung pelayanan publik, iklim investasi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan bahwa pembahasan ranperda akan dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Bapemperda, dan komisi A hingga D.

Proses itu dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 4 Desember 2025. Dan rapat paripurna penetapan akan digelar pada Jumat 5 Desember 2025.

Ia meminta jajaran eksekutif menyesuaikan jadwal pembahasan agar tenggat pemerintah pusat dapat dipenuhi. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Sudut Pandang
Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Info Jateng   Laporan Khusus
Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X