Pemprov Jateng dan Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

infojateng.id - 2 Desember 2025
Pemprov Jateng dan Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
Bupati Boyolali Agus Irawan bersama kajari dan bupati se-Jateng menandatangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (1/12/2025). Dok. Pemkab Boyolali - (infojateng.id)
|
Editor

Boyolali, infojateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (1/12/2025).

Hal itu sebagai implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, salah satunya Bupati Boyolali Agus Irawan, sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice.

Menurutnya, pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi.

Dia menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal menegaskan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok,” jelas Undang.

Dikatakan dia, pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa hakim hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.

“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial, melalui program Tanggung Jawan Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM,” ujar Bari. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Perkuat Budaya Inovasi, Rembang Gelar RIA 2025 

Perkuat Budaya Inovasi, Rembang Gelar RIA 2025 

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Semarang Harap Bunda Literasi jadi Energi Baru Ekosistem Literasi

Bupati Semarang Harap Bunda Literasi jadi Energi Baru Ekosistem Literasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Inspektorat Boyolali Lakukan Gelar Pengawasan Daerah

Inspektorat Boyolali Lakukan Gelar Pengawasan Daerah

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkab Boyolali Lakukan Penanaman Pohon Serentak

Pemkab Boyolali Lakukan Penanaman Pohon Serentak

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Penurunan Tengkes Bawa Jepara Raih Genting Award 2025

Penurunan Tengkes Bawa Jepara Raih Genting Award 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Bupati Witiarso Ngantor di Mlonggo, Dorong Pengembangan Wisata Terpadu

Bupati Witiarso Ngantor di Mlonggo, Dorong Pengembangan Wisata Terpadu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
BPS Jepara Dorong Penguatan Data untuk Pembangunan Daerah

BPS Jepara Dorong Penguatan Data untuk Pembangunan Daerah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
17.799 Siswa Madrasah di Jepara Terima Dana PIP, Ini Besarannya

17.799 Siswa Madrasah di Jepara Terima Dana PIP, Ini Besarannya

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Resmi Dilantik, Anggota Baru IDI Jepara Komitmen pada Etika dan Kerja Nyata

Resmi Dilantik, Anggota Baru IDI Jepara Komitmen pada Etika dan Kerja Nyata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peringati Hakordia 2025, Jepara Perkuat Integritas Publik

Peringati Hakordia 2025, Jepara Perkuat Integritas Publik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pemprov Jawa Tengah Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah

Pemprov Jawa Tengah Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
DPC Macan Asia Indonesia Kabupaten Jepara Dikukuhkan

DPC Macan Asia Indonesia Kabupaten Jepara Dikukuhkan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemkot Salatiga Salurkan Bantuan untuk Daerah Terdampak Bencana

Pemkot Salatiga Salurkan Bantuan untuk Daerah Terdampak Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Wagub Taj Yasin Tegaskan Guru Harus Lari Sesuaikan Tuntutan Teknologi

Wagub Taj Yasin Tegaskan Guru Harus Lari Sesuaikan Tuntutan Teknologi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Jateng Dinobatkan sebagai Provinsi Sangat Inovatif IGA Award 2025

Jateng Dinobatkan sebagai Provinsi Sangat Inovatif IGA Award 2025

Info Jateng   Laporan Khusus
Gubernur Ahmad Luthfi Pertahankan Collaborative Government Bangun Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Pertahankan Collaborative Government Bangun Jateng

Info Jateng   Laporan Khusus
IGA 2025, Pati Buktikan Diri, Raih Predikat Sangat Inovatif di Tingkat Nasional

IGA 2025, Pati Buktikan Diri, Raih Predikat Sangat Inovatif di Tingkat Nasional

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Akhirnya, Hotel D’Ayanna Puncel Resmi Disegel!

Akhirnya, Hotel D’Ayanna Puncel Resmi Disegel!

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Visit Kampus Undip, Wagub Jateng Ajak Siswa SMK Bekali Diri dengan Ilmu yang Bermanfaat

Visit Kampus Undip, Wagub Jateng Ajak Siswa SMK Bekali Diri dengan Ilmu yang Bermanfaat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Akhir Tahun Makin Meriah, GAS Jateng Hadirkan Mobil Premium dan Diskon hingga Rp60 Juta

Akhir Tahun Makin Meriah, GAS Jateng Hadirkan Mobil Premium dan Diskon hingga Rp60 Juta

Info Jateng   Laporan Khusus
Close Ads X