Pemkab dan DPRD Jepara Sepakati Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

infojateng.id - 5 Desember 2025
Pemkab dan DPRD Jepara Sepakati Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (4/12/2025).  - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar yang mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna beserta jajaran pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Jepara.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama DPRD setempat menyepakati sejumlah penyesuaian tarif retribusi daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Tarif restribusi itu meliputi sektor parkir, pelayanan pasar, jasa penumpang kapal penyeberangan Karimunjawa, hingga pemanfaatan aset daerah.

Pada sektor parkir, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum, yakni untuk kendaraan roda dua dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Selain itu, Perda terbaru juga mengatur tarif parkir untuk andong sebesar Rp5.000 dan parkir sepeda sebesar Rp1.000.

Sementara itu, pada sektor pelayanan pasar, tarif retribusi bagi pedagang keliling atau penjualan menggunakan mobil mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp25.000 per hari.

Di sektor transportasi laut, tarif jasa penumpang kapal penyeberangan juga mengalami penyesuaian.

Untuk kapal roll on–roll off (Ro-Ro) ditetapkan sebesar Rp5.000, kapal cepat Rp15.000, sementara warga Karimunjawa tetap dikenakan tarif Rp2.000.

Seiring dengan penyesuaian tersebut, pemerintah menghapus retribusi pelayanan jasa kendaraan, jasa dermaga, serta jasa pas masuk pelabuhan bagi orang dan kendaraan guna menghindari terjadinya pungutan ganda.

Selain itu, pemanfaatan aset daerah seperti Stadion Gelora Bumi Kartini, Gedung Wanita, alun-alun, serta Stadion Kamal Junaidi juga mengalami penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif pemanfaatan Stadion Gelora Bumi Kartini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pemakaian lampu, perawatan lapangan, serta waktu penggunaan, baik untuk latihan, uji coba, maupun pertandingan resmi.

Tarif kini dibedakan berdasarkan waktu pagi, siang, dan malam, dengan kisaran untuk latihan tanpa penonton mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta per pertandingan.

Kemudian untuk uji coba dengan penonton Rp3 juta hingga Rp15 juta per pertandingan, serta pertandingan liga atau kompetisi Rp5 juta hingga Rp30 juta per pertandingan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai evaluasi dan penyesuaian atas pajak dan retribusi daerah,” kata Wakil Bupati M Ibnu Hajar.

Selain Kabupaten Jepara, penyesuaian pajak dan retribusi daerah ini menurut Hajar juga dilakukan oleh kabupaten dan kota lain.

Ia menegaskan bahwa selain penyesuaian tarif, Pemkab Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi.

Hajar mengungkapkan, selama ini masih banyak masyarakat yang menyampaikan aduan terkait dugaan praktik parkir liar.

Untuk itu, pihaknya melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembinaan kepada para juru parkir serta menerapkan penggunaan karcis parkir.

“Masukan dari DPRD untuk meningkatkan pelayanan, karena rekomendasi dari KPK harus ada e-parkir, e-retribusi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penerapan e-retribusi saat ini telah diberlakukan pada retribusi pedagang pasar dan tiket masuk tempat wisata.

Adapun penerapan retribusi parkir berbasis teknologi direncanakan mulai tahun depan.

Saat ini, proses perencanaan tengah dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Melalui penyesuaian tarif retribusi ini, Wakil Bupati berharap dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor retribusi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong Pemkab Jepara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana seiring dengan adanya penyesuaian tarif retribusi daerah.

Ia menekankan bahwa penambahan objek parkir, seperti andong dan sepeda, harus segera diimbangi dengan kesiapan lahan dan fasilitas oleh dinas terkait agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Semua (Perda) ini harus berlaku pada Januari 2026,” tandas Agus.

Menanggapi perubahan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan ini kepada seluruh maupun perwakilan wajib pajak. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Potensi Desa
JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Potensi Desa
Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Info Jateng   Kesehatan
Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Longstorage Kalipang Diresmikan, Perkuat Ketahanan Air dan Pangan

Longstorage Kalipang Diresmikan, Perkuat Ketahanan Air dan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tempuh Rute Antar-Kabupaten, Ratusan Siswa MTs Darul Falah Sirahan Ikuti Pelantikan Penggalang Rakit dan Terap

Tempuh Rute Antar-Kabupaten, Ratusan Siswa MTs Darul Falah Sirahan Ikuti Pelantikan Penggalang Rakit dan Terap

Info Jateng   Kesehatan
Close Ads X