AKBP B Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH

infojateng.id - 5 Desember 2025
AKBP B Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kantornya, Kamis (4/12/2025) pagi.  - (infojateng.id)
|
Editor

Semarang, Infojateng.id — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B.

Diektahui, AKBP B merupakan perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

Dia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, Kamis (4/12/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Artanto mengungkapkan, bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada pukul 10.24 hingga 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Artanto.

Dia menyebut, pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

“Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah,” terangnya.

Artanto mengatakan, puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang.

Keesokan harinya, wanita itu ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025).

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika.

Sanksi itu memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

Di akhir keterangan, Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pemprov Jateng Kirim Ratusan Juta Rupiah Logistik ke Empat Daerah Banjir

Pemprov Jateng Kirim Ratusan Juta Rupiah Logistik ke Empat Daerah Banjir

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kurang Dari 6 Jam, Pencuri Studio Foto Ditangkap Polisi

Kurang Dari 6 Jam, Pencuri Studio Foto Ditangkap Polisi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kombinasi Duo Matador di Lini Serang Diharap Bisa Pertahankan Persijap di Kasta Tertinggi

Kombinasi Duo Matador di Lini Serang Diharap Bisa Pertahankan Persijap di Kasta Tertinggi

Info Jateng   Olahraga
Keluarga Awak KM Rizki Mina 3 Terima Santunan dari PMI Batang

Keluarga Awak KM Rizki Mina 3 Terima Santunan dari PMI Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir, Ribuan Warga Batang Terdampak

Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir, Ribuan Warga Batang Terdampak

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tebing Longsor Timpa Empat Rumah Warga

Tebing Longsor Timpa Empat Rumah Warga

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tradisi Pedang Pora Sambut AKBP Veronica di Mapolres Batang

Tradisi Pedang Pora Sambut AKBP Veronica di Mapolres Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jasad Syafiq Ali Ditemukan Utuh Setelah 15 Hari, Tak Disentuh Binatang Buas

Jasad Syafiq Ali Ditemukan Utuh Setelah 15 Hari, Tak Disentuh Binatang Buas

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Tinjau Longsor di Desa Tempur, BNPB Fokus Benahi Infrastruktur dan Akses Warga

Tinjau Longsor di Desa Tempur, BNPB Fokus Benahi Infrastruktur dan Akses Warga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Festival Buah Eksotik Jepara 2026 Pamerkan Potensi Agrobisnis Lokal

Festival Buah Eksotik Jepara 2026 Pamerkan Potensi Agrobisnis Lokal

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gandeng PMI Pati, Majelis Taklim Annisa’ Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir 

Gandeng PMI Pati, Majelis Taklim Annisa’ Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir 

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Ketua PMI Pati Tinjau Lokasi Banjir, Pastikan Logistik dan Layanan Kesehatan Warga

Ketua PMI Pati Tinjau Lokasi Banjir, Pastikan Logistik dan Layanan Kesehatan Warga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Pemerintahan
Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Hampir Rampung, Progres 88 Persen

Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Hampir Rampung, Progres 88 Persen

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Vietnam Disebut Berpeluang Pertahankan Gelar

Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Vietnam Disebut Berpeluang Pertahankan Gelar

Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Modifikasi Cuaca di Jepara, Kudus, dan Pati hingga 20 Januari

Pemprov Jateng Modifikasi Cuaca di Jepara, Kudus, dan Pati hingga 20 Januari

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Polisi Berjibaku Ringankan Beban Korban Tanah Longsor

Polisi Berjibaku Ringankan Beban Korban Tanah Longsor

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

Info Jateng   Sudut Pandang
Kalapas Pati Dukung Ketahanan Pangan, Hadiri Panen Raya Udang di Nusakambangan

Kalapas Pati Dukung Ketahanan Pangan, Hadiri Panen Raya Udang di Nusakambangan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Bulog Salurkan Satu Ton Beras Bantu Korban Bencana Banjir Jepara

Bulog Salurkan Satu Ton Beras Bantu Korban Bencana Banjir Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BAZNAS Jepara Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa Terdampak Musim Baratan

BAZNAS Jepara Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa Terdampak Musim Baratan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X