Semarang, Infojateng.id — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B.
Diektahui, AKBP B merupakan perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Dia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, Kamis (4/12/2025) pagi.
Dalam keterangannya, Artanto mengungkapkan, bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada pukul 10.24 hingga 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).
“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Artanto.
Dia menyebut, pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
“Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah,” terangnya.
Artanto mengatakan, puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang.
Keesokan harinya, wanita itu ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025).
“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.
Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika.
Sanksi itu memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.
Di akhir keterangan, Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.
“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (eko/redaksi)