PATI-Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) adalah diketahuinya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan.
Berdasarkan data Bappeda kabupaten Pati mencatat, nilai rata-rata IKM di Kabupaten berada pada angka 3,28.
Kepala Bappeda Pujo Winarno mengatakan, ada 4 pelayanan yang saat ini mendapat penilaian IKM. Diantaranya, pelayanan kesehatan, pelayanan kependudukan, pelayanan investasi dan pelayanan publik lain.
“Dari ke 4 pelayanan tersebut, layanan kesehatan menempati nilai tertinggi dengan angka 3,48″ dari skala 2,9 -3,6”, katanya.
Ia menambahkan, nilai IKM pelayanan investasi menempati pada angka 3,37, pelayanan publik 3,21 sedangkan terendah IKM pelayanan kependudukan menempati nilai 3,1 atau dibawah rata-rata.(IJA)