Pati – Sebanyak tiga desa gagal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2021 ini. Ketiga desa yang gagal ini lantaran bakal calon tinggal satu orang.
Padahal berdasarkan peraturan calon kepala desa minimal berjumlah dua dan maksimal lima bakal calon. Hal ini mengakibatkan Pilkades di Kabupaten Pati hanya akan diselenggarakan 216 desa. Awalnya, Pilkades Serentak Kabupaten Pati akan digelar di 219 desa.
Ketiga desa yang gagal menjalankan Pilkades yakni Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken dan Wirun Kecamatan Winong.
Meskipun ada beberapa desa yang gagal menjalankan Pilkades, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merasa persiapan Pilkades di Kabupaten Pati berjalan dengan baik.
“Pengawasan dari Komisi A, alhamdulilah walaupun ada beberapa yang batal. Tapi mayoritas persiapannya sudah baik,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, Senin (22/3/2021) kemarin.
Bambang mengatakan, desa-desa yang gagal menjalankan Pilkades pada tahun 2021 ini akan diikutkan dalam Pilkades Serentak pada tahun berikutnya.
“Jadi sudah disampikan untuk desa yang batal pilkades untuk diikutkan dalam tahapan pilkades serentak berikutnya,” tandas Bambang. (ija)