PATI – Semua fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui pembahsan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat, Suriyanto yang mewakili pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati atas Raperda yang dicetuskan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini.
“Pada prinsipnya (kami) menyetujui Raperda ini untuk segera dibahas hingga ditetapkan sebagai Perda,” ujar Suriyanto.
Menurut DPRD Kabupaten Pati, Raperda ini dinilai penting lantaran sebagai dasar penyerahan PSU perumahan yang belum memiliki dasar hukum di tingkat kabupaten. Sat ini penyerahan PSU hanya berdasarkan peraturan menteri.
Raperda ini juga merupakan rekomendasi dari BPK pada pemeriksaan tahun 2019 lalu. Karena penyerahan PSU hanya penyerahan saja dan tidak ada dasarnya. Yang ada hanya peraturan menteri, dimana tidak ada konsekwensi apapun.
Tidak sedikit pengembang perumahan di Kabupaten Pati yang “nakal”. Setelah selesai pembangunan, aset PSU tidak segera diserahkan ke pemerintah. Hal itu akan berdampak kepada penghuni perumahan di masa yang akan datang. (IJA)