Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

infojateng.id - 19 Desember 2025
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal
Tim gabungan menindak peredaran rokok ilegal dengan menyita 451 bungkus dalam operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Tim gabungan menindak peredaran rokok ilegal dengan menyita 451 bungkus dalam operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025).

Operasi tersebut digelar serentak dengan membagi petugas ke dalam tiga regu sesuai wilayah sasaran.

Kegiatan ini melibatkan personel Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI-Polri, dengan sasaran peredaran rokok ilegal di wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

Di wilayah utara, petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem.

Sementara itu, regu wilayah tengah mengamankan 10 bungkus dari satu toko di Desa Wonorejo.

Temuan terbesar berasal dari wilayah selatan. Dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita 390 bungkus rokok ilegal.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto melalui Sekretarisnya, Sapan, mengatakan operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.

Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya bagi masyarakat dan negara.

“Pedagang kami edukasi agar memahami bahaya dan konsekuensi peredaran rokok ilegal, sehingga tidak lagi menjual barang tersebut,” ujar Sapan.

Petugas Bea Cukai Kudus Ody Fein menjelaskan, seluruh rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

“Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali,” kata Ody.

Dia menambahkan, selain penyitaan dan sosialisasi, tindakan hukum dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Pemilik toko yang kembali kedapatan menyimpan rokok ilegal dapat dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain operasi pasar, kegiatan juga disertai penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang dikunjungi. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pemprov Jateng Kirim Ratusan Juta Rupiah Logistik ke Empat Daerah Banjir

Pemprov Jateng Kirim Ratusan Juta Rupiah Logistik ke Empat Daerah Banjir

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kurang Dari 6 Jam, Pencuri Studio Foto Ditangkap Polisi

Kurang Dari 6 Jam, Pencuri Studio Foto Ditangkap Polisi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kombinasi Duo Matador di Lini Serang Diharap Bisa Pertahankan Persijap di Kasta Tertinggi

Kombinasi Duo Matador di Lini Serang Diharap Bisa Pertahankan Persijap di Kasta Tertinggi

Info Jateng   Olahraga
Keluarga Awak KM Rizki Mina 3 Terima Santunan dari PMI Batang

Keluarga Awak KM Rizki Mina 3 Terima Santunan dari PMI Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir, Ribuan Warga Batang Terdampak

Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir, Ribuan Warga Batang Terdampak

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tebing Longsor Timpa Empat Rumah Warga

Tebing Longsor Timpa Empat Rumah Warga

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tradisi Pedang Pora Sambut AKBP Veronica di Mapolres Batang

Tradisi Pedang Pora Sambut AKBP Veronica di Mapolres Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jasad Syafiq Ali Ditemukan Utuh Setelah 15 Hari, Tak Disentuh Binatang Buas

Jasad Syafiq Ali Ditemukan Utuh Setelah 15 Hari, Tak Disentuh Binatang Buas

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Tinjau Longsor di Desa Tempur, BNPB Fokus Benahi Infrastruktur dan Akses Warga

Tinjau Longsor di Desa Tempur, BNPB Fokus Benahi Infrastruktur dan Akses Warga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Festival Buah Eksotik Jepara 2026 Pamerkan Potensi Agrobisnis Lokal

Festival Buah Eksotik Jepara 2026 Pamerkan Potensi Agrobisnis Lokal

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gandeng PMI Pati, Majelis Taklim Annisa’ Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir 

Gandeng PMI Pati, Majelis Taklim Annisa’ Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir 

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Ketua PMI Pati Tinjau Lokasi Banjir, Pastikan Logistik dan Layanan Kesehatan Warga

Ketua PMI Pati Tinjau Lokasi Banjir, Pastikan Logistik dan Layanan Kesehatan Warga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Pemerintahan
Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Hampir Rampung, Progres 88 Persen

Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Hampir Rampung, Progres 88 Persen

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Vietnam Disebut Berpeluang Pertahankan Gelar

Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Vietnam Disebut Berpeluang Pertahankan Gelar

Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Modifikasi Cuaca di Jepara, Kudus, dan Pati hingga 20 Januari

Pemprov Jateng Modifikasi Cuaca di Jepara, Kudus, dan Pati hingga 20 Januari

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Polisi Berjibaku Ringankan Beban Korban Tanah Longsor

Polisi Berjibaku Ringankan Beban Korban Tanah Longsor

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

Perangkat Daerah Baru dan Semangat Agile Governance

Info Jateng   Sudut Pandang
Kalapas Pati Dukung Ketahanan Pangan, Hadiri Panen Raya Udang di Nusakambangan

Kalapas Pati Dukung Ketahanan Pangan, Hadiri Panen Raya Udang di Nusakambangan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Bulog Salurkan Satu Ton Beras Bantu Korban Bencana Banjir Jepara

Bulog Salurkan Satu Ton Beras Bantu Korban Bencana Banjir Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BAZNAS Jepara Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa Terdampak Musim Baratan

BAZNAS Jepara Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa Terdampak Musim Baratan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X