PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati setelah mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (22/3/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan RKPJ merupakan kewajiban Bupati Pati yang telah ditambahkan oleh Undang-undang.
“Ketika masa tahun anggaran sudah selesai, paling lambat tiga bulan setelahnya, Bupati harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD,” kata Ali saat ditemui Infojateng.id selepas Rapat Paripurna.
Ali mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati Pati yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna Selasa (23/3/2021) besok.
“Kita hanya memberikan rekomendasi yang mana rekomendasi ini akan kita sampaikan dalam Forum Rapat Paripurna (besok),” lanjut dia.
Rekomendasi nanti akan menjadi acuan Bupati Pati baik di tahun anggaran 2021 maupun 2022 mendatang.
“Menurut aturan, rekomendasi DPRD Kabupaten Pati ini harus diperhatikan meskipun hanya satu rekomendasi,” tandas politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini.(IJA)