UMK Jepara 2026 Peringkat 7 Tertinggi se-Jateng, Berikut Besarannya

infojateng.id - 25 Desember 2025
UMK Jepara 2026 Peringkat 7 Tertinggi se-Jateng, Berikut Besarannya
Konsulat Cabang FSPMI Jepara, Yopi Priambudi, Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Kepala Dinkopukmnakertrans Zamroni Lestiaza menyampaikan keterangan pers usai aksi pekerja dan dialog di Kantor Bupati Jepara, Senin (22/12/2025). - ()
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi naik 5,6 persen dari sebelumnya. Jika dihitung, maka UMK Jepara tahun depan sebesar Rp 2.756.501 atau naik Rp146.277 dari UMK 2025 yang besarnya Rp 2.610.224.

Dengan besaran nominal ini, UMK Jepara 2026 tercatat tertinggi kedua se-eks Karisidenan Pati. Atau peringkat tertinggi ke tujuh dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Kepastian ini setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di kantornya, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Khusus UMSK 2026, Pemprov Jateng menetapkan untuk 33 sektor. Namun UMSK itu hanya berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Zamroni Lestiaza mengapresiasi Gubernur Jateng yang menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2026 sesuai jadwal.

Keputusan Gubernur Jateng itu menjadi dasar pengupahan untuk tahun depan.

“Alhamdulilah, setelah melalui berbagai proses dan dinamika akhirnya UMK tahun depan ditetapkan. Untuk Jepara naik 5,6 persen atau Rp146.277,” kata Zamroni Lestiaza, Rabu (24/12/2025).

Terkait UMSK Jepara, menurut Zamroni akan dibahas mulai Juni 2026 untuk usulan tahun 2027.

Hal itu dengan catatan tidak ada perubahan PP No 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No 36Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kita akan libatkan pakar hukum, kalangan pekerja, pengusaha dan berbagai pihak terkait lain agar pembahasannya jernih. Jadi sektor mana yang masuk UMSK, angkanya berapa dan lain sebagainya jelas dan sesuai ketentuan,” paparnya.

Berdasar keterangan pers yang dirilis Pemprov Jateng,  Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.

Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.

Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi. (eko/redaksi)

 

Berikut daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:

  1. Kab. Cilacap 2.773.184,00
  2. Kab. Banyumas 2.474.598,99
  3. Kab. Purbalingga 2.474.721,94
  4. Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
  5. Kab. Kebumen 2.400.000,00
  6. Kab. Purworejo 2.401.961,91
  7. Kab. Wonosobo 2.455.038,01
  8. Kab. Magelang 2.607.790,00
  9. Kab. Boyolali 2.537.949,00
  10. Kab. Klaten 2.538.691,00
  11. Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
  12. Kab. Wonogiri 2.335.126,00
  13. Kab. Karanganyar 2.592.154,06
  14. Kab. Sragen 2.337.700,00
  15. Kab. Grobogan 2.399.186,00
  16. Kab. Blora 2.345.695,00
  17. Kab. Rembang 2.386.305,00
  18. Kab. Pati 2.485.000,00
  19. Kab. Kudus 2.818.585,00
  20. Kab. Jepara 2.756.501,00
  21. Kab. Demak 3.122.805,00
  22. Kab. Semarang 2.940.088,00
  23. Kab. Temanggung 2.397.000,00
  24. Kab. Kendal 2.992.994,00
  25. Kab. Batang 2.708.520,00
  26. Kab. Pekalongan 2.633.700,00
  27. Kab. Pemalang 2.433.254,00
  28. Kab. Tegal 2.484.162,00
  29. Kab. Brebes 2.400.350,47
  30. Kota Magelang 2.429.285,00
  31. Kota Surakarta 2.570.000,00
  32. Kota Salatiga 2.698.273,24
  33. Kota Semarang 3.701.709,00
  34. Kota Pekalongan 2.700.926,00
  35. Kota Tegal 2.526.510,00
  36. Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07



Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Longstorage Kalipang Diresmikan, Perkuat Ketahanan Air dan Pangan

Longstorage Kalipang Diresmikan, Perkuat Ketahanan Air dan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tempuh Rute Antar-Kabupaten, Ratusan Siswa MTs Darul Falah Sirahan Ikuti Pelantikan Penggalang Rakit dan Terap

Tempuh Rute Antar-Kabupaten, Ratusan Siswa MTs Darul Falah Sirahan Ikuti Pelantikan Penggalang Rakit dan Terap

Info Jateng   Kesehatan
Bantuan Sumur di Desa Sempulur Cukupi Kebutuhan Air di Tiga RT

Bantuan Sumur di Desa Sempulur Cukupi Kebutuhan Air di Tiga RT

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cara Melakukan Rekam Medis yang Baik dan Benar Sesuai Standar Pelayanan

Cara Melakukan Rekam Medis yang Baik dan Benar Sesuai Standar Pelayanan

Info Jateng   Kesehatan
Pemkab Boyolali Tingkatkan Layanan Kesehatan Dengan General Monitor Diagnostic

Pemkab Boyolali Tingkatkan Layanan Kesehatan Dengan General Monitor Diagnostic

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Kesehatan
Menelisik Paru-Paru Kota yang Terus Bertahan di Kabupaten Sidoarjo

Menelisik Paru-Paru Kota yang Terus Bertahan di Kabupaten Sidoarjo

Info Jateng
Petani Temanggung Dikenalkan Teknologi Plasma Ozon, Ini Tujuannya

Petani Temanggung Dikenalkan Teknologi Plasma Ozon, Ini Tujuannya

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Tera Ulang SPBU, Dinkopdag Temanggung Pastikan Semua Penuhi Standar Akurasi

Tera Ulang SPBU, Dinkopdag Temanggung Pastikan Semua Penuhi Standar Akurasi

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Kerja Sama Jateng–Jepang Naik Level, Pekerja akan Dilatih Jadi Manajer

Kerja Sama Jateng–Jepang Naik Level, Pekerja akan Dilatih Jadi Manajer

Info Jateng   Laporan Khusus
43 SPPG di Rembang Aktif Layani Lebih dari 104 Ribu Penerima Manfaat

43 SPPG di Rembang Aktif Layani Lebih dari 104 Ribu Penerima Manfaat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Cilacap Tetap Prioritaskan Pendidikan Ditengah Tantangan Efisiensi

Bupati Cilacap Tetap Prioritaskan Pendidikan Ditengah Tantangan Efisiensi

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Baznas Kendal Diminta Perkuat Kolaborasi, Optimalkan Pengelolaan Zakat

Baznas Kendal Diminta Perkuat Kolaborasi, Optimalkan Pengelolaan Zakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Syamsul Dorong Reskilling Guru Agama di Cilacap

Bupati Syamsul Dorong Reskilling Guru Agama di Cilacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Realisasi Investasi Rembang 2025 Tembus Rp 15,47 Triliun

Realisasi Investasi Rembang 2025 Tembus Rp 15,47 Triliun

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Investasi
Polres Demak Salurkan 200 Paket Sembako bagi Warga Terdampak Banjir

Polres Demak Salurkan 200 Paket Sembako bagi Warga Terdampak Banjir

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Tingkatkan Layanan, Posyandu dan PAUD Jateng Gandeng Fakultas Psikologi Undip

Tingkatkan Layanan, Posyandu dan PAUD Jateng Gandeng Fakultas Psikologi Undip

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gubernur Luthfi Siapkan Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung, Tekan Biaya Transportasi Warga

Gubernur Luthfi Siapkan Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung, Tekan Biaya Transportasi Warga

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Tiga Fasilitas untuk Rumah Pelayanan Sosial Pemprov Jateng di Cilacap Diresmikan

Tiga Fasilitas untuk Rumah Pelayanan Sosial Pemprov Jateng di Cilacap Diresmikan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Close Ads X